Razia Lapas Kelas III Petugas Ditemukan Sajam

– Saat melakukan razia kamar atau blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III pada Jumat (13/12/2019) malam ditemukan beberapa senjata tajam yang dilarang berada dilingkungan lapas.

Kalapas Kelas III , Asmuri mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan razia ke kamar para warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk antisipasi peredaran narkoba, senjata tajam (Sajam) maupun barang-barang elektronik seperti handphone.

“Kita harapkan Lapas Kelas III ini bebas dari narkoba dan senjata tajam, karena itu kami rutin menggelar razia setiap bulan,” kata Asmuri, Sabtu (14/12/2019).

Dalam razia tersebut petugas Lapas Kelas III menemukan dan mengamankan barang-barang yang dilarang berada dilingkungan lapas seperti 2 patahan sikat gigi, 1 kikir, 3 silet, 2 pecahan kaca, 5 besi obat nyamuk, 6 binderclip, 4 paku, 1 gunting, 2 pinset, 1 cutter, 1 pisau modifikasi, dan 2 baterai jam.

Razia yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas III itu dilaksanakan berdasarkan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat Nomor PAS-PK.02.10.011442 perihal Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan tanggal 12 Desember 2019.

“Bagi warga yang terbukti memiliki barang tersebut, akan mendapatkan teguran dan peringatan. Saya harapkan sekecil apapun tetap ditindak,” tukas Asmuri. (enn/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Bupati Bersama TP PKK Sukamara Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!