Pelajari Proses Pencabutan Perda, Bapemperda DPRD Palangka Studi Banding di Tanah Laut

-Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD studi banding Ke DPRD Kabupaten Tanah Laut, .

Ketua Bapemperda DPRD Kota , Riduanto menjelaskan, studi banding guna memgetahui bagaimana proses penarikan Raperda dan evaluasi Perda, baik inisiatif dewan maipun dari eksekutif.

“Studi banding ke DPRD Tanah Laut ini, salah satu berkonsultasi terkait proses penarikan Raperda termasuk evaluuasi Perda,” jelas Riduanto, Selasa (17/12/2019).

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, penarikan Raperda di Kota selama ini mengacu pada Tata Tertib DPRD serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Daerah.

“Jadi intinya kembali ke Tatib DPRD yang mengatur proses penyusunan atau penarikan raperda. Penjelasan ini juga kami dapatkan pada studi banding di DPRD Tanah Laut ini,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Anggota Dewan Kota Dapil III Kunjungi Kelompok Tani 
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!