Ini Kesalahan Peserta CPNS Hingga Tidak Lulus Seleksi Administrasi

Editor: Maulana Kawit

KASONGAN – Ada sebanyak 68 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau dinyatakan tidak lulus seleksi Administrasi. Sehingga tidak bisa untuk mengikuti ke tahap selanjutnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten , Bambang Harianto mengatakan alasan tidak memenuhi syarat, karena dokumen yang disampaikan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.

“Jumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat ini, karena dokumen yang disampaikan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan dengan syarat yang sudah ditentukan,” ucapnya, Kamis (19/12/2019).

Misalnya ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar, tidak menyampaikan dokumen fisik, tidak melampirkan surat tanda registrasi dan lainnya.

“Kemudian, untuk pelamar CPNS di Kabupaten yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ada sebanyak 1.355 orang, dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” jelasnya.

Lanjutnya menambahkan, bahwa total formasi CPNS di Pemerintah Kabupaten 140 formasi, yakni Tenaga Pendidik 69, Tenaga 37, dan Tenaga Teknis lainnya 34.

(nas/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Safari Ramadan di Katingan: Bupati Saiful Ajak Umat Muslim Perkuat Keimanan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!