Satgas Tetapkan 59 Tersangka Pembakar Lahan

– Satuan Tugas Penegakan Kebakaran Lahan dan Hutan (Satgas Gankum) di wilayah Polda per 28 Agustus 2015, telah menetapkan 59 tersangka dari 57 kasus pembakaran lahan.
Dari 57 yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbanyak berada di wilayah Polres dan dengan 14 tersangka, kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui rilis di , Selasa (29/9/2015).

“Polres Timur lima tersangka dengan lima perkara, Polres ada enam tersangka dengan empat perkara. Sedangkan Polda Kalteng, Polres , dan masing-masing tiga tersangka dengan tiga perkara,” ucapnya.
Kemudian Polres dan menetapkan masing-masing dua tersangka dengan dua perkara, serta Polres , , dan masing-masing satu tersangka dengan satu laporan perkara.
Fakhrizal mengatakan Sebanyak 7 berkas di antaranya sudah diserahkan untuk diteliti kelengkapan berkasnya atau tahap satu, dan 14 berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disiapkan penuntutannya.
“Kita di Satgas Gankum berkomitmen menindaklanjuti dan menindak tegas pihak manapun yang membakar lahan ataupun hutan. Kalau tidak ingin di tindak, jangan membakar lahan,” tegas Kapolda Kalteng itu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Marianitha mengatakan untuk menanggulangi kebakaran di provinsi ini, Rabu (30/9), akan diadakan rapat dengan Menteri Koordinator dan Keamanan (Menkopolhukam) bersama tokoh masyarakat Kalimantan dan Penjabat Gubernur Kalteng di Jakarta.
“Pembahasan rapat seputar informasinya seputar penanganan kabut asap di wilayah Kalteng dan sekitarnya. Kita berharap rapat tersebut menghasilkan yang terbaik dalam menanggulangi bencana kabut asap di Kalteng,” kata Marianitha. (ant/290915/beritasampit.com)

 

baca juga ...  Wacana Pemindahan Ibukota Negara, Cerita Eloknya Air Terjun Batu Mahasur sampai ke Jakarta
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!