PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar atas kasus korupsi pada sidang yang digelar Kamis 2 Januari 2025.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusan mengatakan, Ujang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta, apabila dendam tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan.
Sebagai informasi perkara yang menyeret mantan anggota DPR RI Fraksi Nasdem itu terkait kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009. Perkara ini, merupakan pengembangan dari putusan hakim pada tahun 2017.
Vonis hakim terhadap Ujang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang menuntut Ujang Iskandar dengan hukuman 7,5 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga meminta Ujang tetap ditahan dan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana selama enam bulan.
Dalam putusannya, hakim menolak dakwaan primer dari JPU dan vonis tersebut berdasarkan dakwaan subsidair.
JPU dalam dakwaan primair menyatakan, Ujang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Ujang Iskandar melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo KUH Pidana.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, baik pengacara Ujang maupun JPU memilih untuk pikir-pikir mengajukan banding.
“Karena baik keduanya menyatakan pikir-pikir putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Ramdes.
(Syauqi)












