PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Dalam dakwaan primair, JPU menyatakan Ujang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ujang juga dianggap melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan audit Inspektorat Pemprov Kalteng pada 22 September 2016, perbuatan Ujang saat menjabat sebagai Bupati Kobar pada tahun 2009 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 754.065.976.
Namun, majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes memutuskan Ujang bersalah berdasarkan dakwaan subsidair. Dalam putusannya, Ujang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ujar hakim Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025.
Perkara ini terkait kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009. Kasus ini merupakan pengembangan dari putusan hakim tahun 2017.
Baik penasihat hukum Ujang maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
(Syauqi)












