NANGA BULIK – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih, Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid, menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan pasangan Hendra Lesmana-Budiman, yang meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS.
Kuasa hukum Rizky-Hamid, Jeffriko Seran, memastikan semua bukti dan dokumen sudah siap. Ia juga menyebut tim hukum dari DPP Partai Gerindra akan memperkuat barisan mereka.
“Kami siap menghadapi persidangan di MK. Semua bukti dan saksi sudah kami siapkan. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” kata Jeffriko dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu 1 Januari 2025 kemarin.
Gugatan Hendra-Budiman didasarkan pada dugaan pelanggaran dan money politics. Namun, Jeffriko membantah keras tuduhan itu. Menurutnya, seluruh proses Pilkada sudah berjalan sesuai aturan.
“Tuduhan mereka tidak berdasar. Semua saksi dari 01 sudah menandatangani berita acara di TPS tanpa keberatan,” tegasnya.
Soal money politics, Jeffriko menyebut tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim itu. Sebaliknya, tim Rizky-Hamid mengklaim memiliki sembilan laporan dugaan pelanggaran dari pihak 01 yang kini sedang diproses Bawaslu.
Rizky Aditya Putra angkat bicara soal gugatan ini. Ia menyebut kemenangan mereka adalah hasil dari kerja keras dan dukungan masyarakat Lamandau.
“Kami bekerja keras delapan bulan, bertemu langsung dengan masyarakat, membangun kekuatan dari bawah. Ini kemenangan rakyat, bukan kemenangan individu,” kata Rizky.
Rizky juga memastikan gugatan ini tidak akan mengubah fokusnya untuk membangun Kabupaten Lamandau. Ia berterima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang diberikan.
Hasil Akhir Pilkada Lamandau 2024:
Rizky-Hamid: 28.755 suara
Hendra-Budiman: 27.640 suara
Dengan selisih tipis 1.115 suara, Rizky menyebut hasil ini sebagai bukti dukungan luar biasa dari masyarakat. “Kami akan terus berjuang untuk membawa perubahan besar di Lamandau,” tutup Rizky.
(Andre)












