Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Pastikan PPN 12 Persen Tidak Bebani Masyarakat Umum

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran.

– Wakil Ketua Komisi III DPRD (Kalteng), Tomy Irawan Diran, mengungkapkan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang belakangan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Menurut penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah,” ucapnya, Kamis 2 Januari 2025.

Sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat (PAN) DPRD Kalteng, Tomy mengakui bahwa banyaknya informasi yang simpang siur telah menimbulkan kekhawatiran. Namun, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Tidak semua barang dikenakan tarif 12 persen. Kebijakan ini fokus pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan pengaruhnya terhadap kebutuhan pokok,” tambahnya.

Selain itu  juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang beredar tanpa adanya klarifikasi. Pemerintah telah memastikan kebijakan ini tidak akan merugikan masyarakat secara luas.

“Ada anggapan bahwa pajak ini dikenakan secara merata pada semua barang. Faktanya, pemerintah telah mengatur kebijakan ini dengan hati-hati agar tidak menyulitkan masyarakat,” ungkapnya.

(yud)

baca juga ...  Potensi Pajak BBM Capai Rp3 Triliun Diminta Dioptimalkan, Agar Tak Bergantung Dana Transfer Pusat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!