PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2025.
Sebaliknya, Pemprov Kalteng menetapkan kebijakan penurunan tarif melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng tertanggal 24 Desember 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberian Keringanan atas Pelaksanaan PKB dan BBNKB yang digelar secara virtual, dari Ruang Rapat Bajakah Utama, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 2 Januari 2025.
Anang Dirjo mengungkapkan bahwa tarif PKB diturunkan sebesar 0,2 persen, sementara tarif BBNKB turun hingga 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Penurunan ini berlaku mulai 5 Januari 2025, bersamaan dengan diberlakukannya obsen pajak kendaraan bermotor dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor.
“Keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong mereka menggunakan kendaraan berplat Kalteng. Dengan begitu, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta kesejahteraan masyarakat,” jelas Anang.
Anang berharap kebijakan ini dapat mengurangi kecenderungan masyarakat Kalteng membeli kendaraan berplat daerah lain.
“Kami ingin masyarakat bangga menggunakan plat Kalteng, karena kontribusi dari pajak kendaraan tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” imbuhnya.
Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, yang memimpin Rakor, menegaskan bahwa seluruh kepala daerah harus segera menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemberian keringanan pajak kendaraan.
“Jangan sampai melewati batas waktu 5 Januari 2025,” tegas Tomsi.
Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, mengingatkan agar kebijakan ini tidak memberatkan wajib pajak.
Ia meminta daerah memastikan beban pajak kendaraan bermotor tetap seimbang dengan tarif yang berlaku di tahun sebelumnya.
Rakor ini dihadiri oleh Pj Gubernur, Sekda, serta Kepala Bapenda dari seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan penurunan tarif ini, Pemprov Kalteng menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.
(Sya'ban)












