PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melaksanakan rekonstruksi kasus Polisi Brigadir AKS yang menembak mati sopir ekspedisi, warga Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Senin 6 Januari 2025.
Diketahui, Polda Kalteng telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Brigadir AKS yang kini dipecat dari anggota Polresta Palangka Raya dan MH.
Kuasa hukum tersangka MH, Parlin B Hutabarat mengatakan, rekonstruksi yang akan dilakukan pada 6 Januari 2025 penting untuk dikawal.
“Rekonstruksi itu penting untuk kita kawal. Karena melalui rekonstruksi itulah kita mau melihat sejauh mana peran-peran pihak yang di tersangkakan,” ujar Parlin, Sabtu 4 Januari 2024.
Parlin mengatakan, melalui rekonstruksi tersebut dapat mengungkap apakah ada potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Melalui rekonstruksi itu kita juga bisa mengoreksi, apa ada pihak lain yang terlibat dalam perkara itu. Maksudnya, ada atau tidak orang yang yang berpotensi sebagai tersangka lain, selain yang sudah ada,” jelasnya.
Menurut Parlin, dalam kasus tersebut ada indikasi keterlibatan pihak lain selain Brigadir AKS dan MH berdasarkan keterangan yang diperoleh sejauh ini.
“Karena ini judulnya yang ditersangkakan ini pencurian yang mengakibatkan matinya orang lain. Ketika kita berbicara barang yang dicuri, ini barang yang bernilai ekonomis. Sekarang pertanyaannya ini pembeli yang berasal dari barang kejahatan itu harusnya di proses,” tegasnya.
Selain itu, Parlin menduga adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembantuan dalam kasus tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHP.
“Maksudnya pembantuan itu perbuatan yang dilakukan setelah kejadian tindak pidana, entah itu mengganti barang bukti atau menyembunyikan barang bukti ini juga harus diteliti lebih lanjut oleh penyidik dan semua akan tergambar dan akan kita pantau melalui rekonstruksi itu jangan sampai rekonstruksi itu adanya terpenggal ini harus utuh,” ujarnya.
Parlin juga menegaskan, jika ditemukan kejanggalan dalam proses rekonstruksi nantinya, pihaknya tidak akan segan mengungkapnya kepada publik.
“Kalaupun (rekosntruksi) ada yang terpenggal, kita akan buka-bukaan, akan kita sampaikan kepada publik bahwa ini ada proses yang janggal. Karena sejatinya MH sudah berkomitmen dihadapan LPSK dan kami, dia berkomitmen jujur mau membuka seterang-terangnya apa yang dia ketahui,” katanya.
Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas, Parlin berharap publik dan media turut memantau jalannya rekonstruksi.
“Harapan kami kawan-kawan media yang sudah mengawal kasus ini dari awal juga harus ikut memantau proses rekonstruksi pada tanggal 6 Januari 2025,” pungkasnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Kalteng menerbitkan surat dengan Nomor B/2/1/RES 1.8/2025/Ditreskrimum perihal pelaksanaan rekonstruksi.
Surat yang diterbitkan pada 2 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra itu di tujukan kepada kuasa hukum tersangka MH.
Pelaksanaan rekonstruksi akan berlangsung di Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng pada 6 Januari 2025 pukul 10.00 WIB.
(Syauqi)












