Kuasa Korban Pemerasan Oknum Petugas Lapas Sampit Beberkan Sejumlah Fakta Baru

WAWANCARA: SATTAR/BERITASAMPIT - Tim kuasa narapida inisial S, Frans Fredi (kiri) saat memberikan keterangan usai keluar dari Polres Kotim kepada awak media.

SAMPIT – Kuasa dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Timur, Frans Fredi memberikan keterangan terkait dengan yang terjadi pada kliennya inisial S, Pada Sabtu 4 Januari 2024.

Dirinya juga menanggapi Framing yang dilakukan oknum petugas inisial MFI yang tendensius dan cendrung mediskreditkan kliennya.

“Kami selaku kuasa harus meluruskan berita fitnah yang dilakukan oleh oknum MFI yang tendensius dan cendrung mediskreditkan klien kami untuk mencari pembelaan di media sosial,” ucap Frans Fredi.

Bagi Frans, tindakan yang dilakukan oleh F terhadap kliennya ini merupakan perbuatan tercela secara moral dan etika kerja yang dimana dirinya sebagai ASN.

“Tidak dibenarkan oleh seseorang melakukan pungli apalagi itu ASN, fatal akibatnya,” tegasnya.

Selain itu, Frans mengatakan jika MFI telah mempertipu daya Kliennya dengan mengiming-imingi dapat mengurus vonis hukumam S dengan agar ringan, karena oknum tersebut mengaku punya jaringan di Kejaksaan dan Pengadilan, juga menjanjikan dapat memindahkan Kliennya ke Lapas Pontianak.

“Karena yakin terhadap omongan MFI akhirnya klien kami memberikan sejumlah uang setelah didiskusikan dengan keluarga,” ujar Frans.

Adapun uang dari S yang diberikan kepada MFI sebesar Rp 252.000.000,- dengan perjanjian akan dipercepat pemindahannya ke Lapas Pontianak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Semua bukti penting sudah kami kantongi, termasuk bukti transfer ke rekening miliknya MFI,” katanya.

Adapun terkait dengan adanya tudingan MFI terhadap S yang mencoba membuat berita hoax seolah-olah ada bandar narkoba yang harus dipindah dari Lapas Sampit.

“Narasi yang dibangun MFI terhadap klien kami tidak berdasar dan hanyalah semata,” lanjutnya.

Terakhir dirinya mengaku dalam perkara ini akan berfokus pada tindak pidana korupsi dan pemerasan yang dilakukan oleh MFI terhadap kliennya berdasarkan bukti-bukti yang ada.

baca juga ...  Tragedi Serangan Buaya Kembali Soroti Wacana Wisata Pulau Lepeh dan Hanibung yang Tertunda

“Fokus kami hanya pemerasan dan Tipikor yang dilakukan oleh MFI, karena dirinya berstatus sebagai ASN,” demikiannya. (Sattar)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!