Satu Orang Saksi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Ansyori Muslim

JIMMY/BERITASAMPIT - Mapolres .

SAMPIT – Satu orang diantara puluhan saksi yang diperiksa penyidik kepolisian kini dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka usai gelar perkara.

Menurut seorang sumber bahwa salah satu saksi yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu adalah AA yang mana tersangka adalah teman korban.

“Usai gelar perkara Sabtu pekan kemarin, AA sudah naikan statusnya sebagai tersangka,” kata seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin 6 Januari 2025.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan dari saudara korban bernama Melina, dirinya mengaku bersyukur bahwa dugaan mereka terhadap satu orang itu ternyata benar sebagai tersangka dari kasus dugaan penganiayaan adiknya.

“Alhamdulilah akhirnya adik saya telah mendapatkan keadilan, berani berbuat berani bertanggung jawab, terimakasih kerjasamanya,” kata Melina.

Di samping itu, dari informasi yang diterima, hari ini pada Senin pagi A tengah diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto saat ditemui di ruang kerjanya enggan berkomentar banyak dan tidak secara gamblang menyebut siapa yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar perkara tersebut dan tengah menanganinya dengan hati-hati.

“Nanti kita sampaikan perkembanganya,” ungkapnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka oleh penyidik telah dikeluarkan pada 30 Januari 2024 kemarin atas tindak pidana Penganiyaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354.

itu dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Ansyori Muslim itu meninggal dunia terjadi di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Timur pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

(Jimmy)

baca juga ...  Makan Bareng, Lalu Wik-Wik dengan Bocah. Masuk Penjara Deh !
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!