PALANGKA RAYA – Usulan pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih menunggu pandangan dari Menteri Keuangan.
Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang, menyebut bahwa kendala utama yang dihadapi adalah terkait kebutuhan anggaran, yang menjadi salah satu syarat utama sebelum pemerintah pusat memberikan persetujuan.
Menurut Teras, pembahasan DOB di Indonesia saat ini masih terhambat oleh moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Saat ini, ada sekitar 300 usulan pembentukan DOB di seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, semua itu masih menunggu keputusan pemerintah, khususnya dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” jelasnya, saat diwawancarai Berita Sampit, usai melakukan pertemuan dengan DPRD Kalteng, Senin 6 Januari 2024.
Kalteng sendiri telah mengusulkan empat DOB baru, yakni Kabupaten Katingan Utara (pemekaran dari Kabupaten Katingan), Kabupaten Kapuas Ngaju (pemekaran dari Kabupaten Kapuas), Kabupaten Kotawaringin Utara (pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur), dan Kabupaten Rungan Manuhing (pemekaran dari Kabupaten Gunung Mas). Teras menegaskan bahwa secara prinsip, dirinya mendukung penuh usulan tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemekaran harus dilakukan dengan landasan yang kuat, baik dari segi demokrasi, keadilan, maupun kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan DOB adalah salah satu sarana untuk mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan. Namun, ini harus dilakukan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Teras juga mengapresiasi aspirasi masyarakat yang terus memperjuangkan pemekaran DOB, termasuk melalui Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB). Forum ini, pada 9 Desember 2024 lalu, telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Komite I DPD RI, termasuk permintaan untuk mencabut moratorium pemekaran.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua daerah hasil pemekaran mampu berkembang secara mandiri. Banyak daerah yang justru menjadi beban bagi pemerintah pusat karena tidak mampu mengelola anggaran dan sumber daya mereka dengan baik. Hal ini menjadi tantangan besar yang harus diantisipasi sebelum pemekaran dilakukan.
Sebagai mantan Gubernur Kalteng, Teras juga berharap agar para pemimpin daerah yang telah dimekarkan sebelumnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Pemekaran sering kali didorong oleh alasan ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, pemimpin daerah harus benar-benar berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi adanya rencana masyarakat untuk melakukan class action terhadap kebijakan moratorium.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang semakin baik di tengah masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa semua upaya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Teras berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan terkait usulan DOB, termasuk untuk empat kabupaten di Kalteng. Dengan begitu, upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.
“Pemekaran adalah langkah besar. Namun, ini juga tanggung jawab besar yang harus dilakukan dengan penuh kesungguhan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












