KASONGAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan ditangkap Polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi penangkapan terjadi pada Kamis 2 Januari 2025. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelum penyelidikan dilanjutkan, Satuan Narkoba Polres Katingan melakukan gelar perkara yang juga dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Sanaman Mantikei.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Narkoba Iptu Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi menahan CC IRT (36) karena berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, ia terlibat dalam penyimpanan, kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan keterangan tersangka, tindakan menyimpan, memiliki, menguasai, dan mendistribusikan methamphetamine kristal didorong oleh keinginan untuk membuat karyawan yang bekerja dengan CC lebih kuat dan berenergi saat bekerja. Hal ini berdasarkan pengetahuan dan keinginan para karyawan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka CC dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
(Bitro)












