PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Shalahuddin, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kerusakan Jalan Ujung Pandaran yang menghubungkan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Jalan tersebut baru saja selesai dikerjakan pada akhir 2024, namun kini kondisinya sebagian siring sudah rusak parah akibat longsor, bahkan hal itu terjadi sebelum proyek itu berakhir.
Saat ditemui Berita Sampit usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Cetak Sawah dan Swasembada Jagung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 7 Januari 2025, Shalahuddin hanya menjawab singkat, “Salat asar, salat asar belum. Kena (nanti) urusan yang lain,” katanya.
Bahkan, saat wartawan mencoba mengikuti hingga ke mobilnya untuk meminta penjelasan lebih lanjut, ia tetap memberikan jawaban serupa tanpa menyinggung substansi masalah.
Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang diketahui merupakan proyek peningkatan jalan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Kalteng dengan nilai kontrak sebesar Rp9,61 miliar.
Berdasarkan dokumen DPA-SKPD, pekerjaan tersebut dilaksanakan mulai 8 Mei hingga 3 Desember 2024, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Namun, tak sampai satu bulan pasca penyelesaian, jalan tersebut telah mengalami kerusakan yang cukup parah.
Warga setempat mempertanyakan kualitas pekerjaan dan tanggung jawab pemerintah provinsi serta penyedia jasa terkait kondisi ini.
Namun, hingga kini, belum ada jawaban yang diberikan oleh Kepala Dinas PUPR Kalteng. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon pun tak mendapat tanggapan.
Kerusakan jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur di Kalteng.
Sebagai proyek strategis yang menggunakan anggaran daerah, masyarakat berhak mengetahui penyebab kerusakan dan langkah perbaikan yang akan diambil.
“Saat saya melintas ketika ke Seruyan akhir pekan ini tadi, kerusakannya lebih parah lagi, tidak ada perbaikan,” kata salah seorang warga bernama Ahmad.
Sebagai masyarakat ia berharap Dinas PUPR Kalteng segera memberikan penjelasan resmi terkait permasalahan ini dan melakukan perbaikan atas kerusakan jalan itu.
Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta memastikan kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan selama masa pemeliharaan, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja.
Ketidakjelasan respons dari pihak terkait hanya akan menambah kekecewaan publik terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.
(Sya'ban)












