PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) segera melimpahkan tersangka S.A.S., Ketua Pokja IV ULP Kota Palangka Raya, ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan kontainer lapak PKL di Yos Sudarso Ujung, Kota Palangkaraya, tahun anggaran 2017.
Proyek ini dilakukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangkaraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,28 miliar.
“Tersangka SAS selaku Ketua Pokja IV ULP Kota Palangka Raya akan diserahan dilakukan tahap II ke JPU,” ujar Erlan, Rabu 8 Januari 2025.
Selain S.A.S, terdapat tiga tersangka lain yang sudah P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan antara lain SFEP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H. AG Bin H.S selaku pelaksana pekerjaan, dan YB selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya.
“Perbuatan tersangka S.A.S. melakukan pelaksanaan pelelangan dan penunjukan pemenang lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso ujung Tahun 2017 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya,” jelas Erlan.
Hal itu mengakibatkan proses pekerjaan dilapangan tidak terlaksana sesuai dengan kontrak yang ada yaitu pelaksanaan pekerjaan seluruhnya dilaksanakan oleh pihak lain. Dari hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam kontrak.
“Setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng diperoleh hasil perhitungan berupa kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.1.286.127.300,00,” bebernya.
Penyidik telah menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, serta mengirimkan berkas perkara ke JPU. Setelah dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan tahap II akan segera dilakukan.
(Syauqi)












