PALANGKA RAYA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 03, H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo (Agustiar-Edy), kini tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai pemimpin resmi Kalteng.
Kepastian ini muncul setelah dua pasangan calon lainnya, H. Nadalsyah dan H. Supian Hadi (Koyem-SHD) serta Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (Willy-Habib), resmi mencabut gugatan hasil Pilkada.
Pasangan nomor urut 2, Koyem-SHD, secara terbuka mengakui kekalahan mereka dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh H. Nadalsyah dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada Rabu 11 Desember 2024. Dalam video tersebut, Koyem terlihat didampingi oleh H. Agustiar Sabran.
“Hari ini saya bertemu dengan Pak Agustiar Sabran. Kami berdiskusi untuk kepentingan Kalteng ke depan. Saya menerima kekalahan ini dengan lapang dada dan berharap Pak Agustiar dapat memimpin Kalteng menuju kemajuan,” ujar Koyem.
Agustiar Sabran mengapresiasi sikap legowo Koyem yang dinilainya mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Ini kemenangan masyarakat Kalteng, bukan kemenangan Agustiar Sabran. Selisih suaranya pun tipis. Tidak ada yang benar-benar menang atau kalah, karena yang menang adalah masyarakat Kalteng. Pertemuan ini adalah takdir untuk memajukan Kalteng bersama,” ujar Agustiar.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Willy-Habib, resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang daring pada Kamis 9 Januari 2025, Majelis Hakim MK yang dipimpin Prof. Dr. Arief Hidayat mengonfirmasi pencabutan gugatan dengan nomor perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Betul Anda mencabut permohonan perkara nomor 269?,” tanya Arief kepada Willy-Habib, yang dijawab tegas oleh Willy, “Betul, Yang Mulia.”
Majelis Hakim menyatakan pencabutan gugatan tersebut sah dilakukan, mengingat dokumen asli pencabutan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
Willy juga memastikan bahwa kuasa hukumnya telah menyerahkan seluruh dokumen terkait pencabutan perkara tersebut.
Langkah pasangan Willy-Habib untuk mencabut gugatan menunjukkan sikap menghormati proses demokrasi dan hasil pemilihan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, pasangan Willy-Habib belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait keputusan tersebut.
Pengamat politik Ricky Zulfauzan menilai pencabutan gugatan ini menjadi bukti bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan sengketa ke MK.
“Ini menegaskan kemenangan Agustiar-Edy sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalteng yang sah dan final,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025.
Ricky juga mengajak masyarakat Kalteng untuk melupakan dinamika Pilkada dan fokus pada pembangunan daerah.
“Pesta demokrasi telah usai. Mari kita bergandeng tangan membangun Kalteng yang kita cintai,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu atas kerja keras mereka dalam menyukseskan Pilkada sehingga berjalan aman, lancar, dan damai.
“Mari kita tetap mengawasi dan mengevaluasi setiap kepala daerah yang telah dipilih untuk memastikan janji-janji mereka terpenuhi,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya seluruh proses hukum terkait Pilkada, pasangan Agustiar-Edy kini tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
(Sya'ban)












