DPMD Kotim Sudah Panggil Kades Tersangka Perselingkuhan dan Diteruskan ke Pimpinan

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Kotim Raihansyah.

SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Timur (Kotim) Raihansyah menyampaikan sudah memanggil kepala (kades) Pamalian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.

“Kami DPMD sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Raihansyah, Jumat 17 Januari 2025.

Dari BAP itu DPMD telah menyusun Telaahan Staf yang akan diajukan kepada pimpinan untuk langkah proses dan tindakan lebih lanjut.

“Kami sudah panggil dan meminta keterangan kemudian dibuat BAP, dasar BAP itu kami buat Telaahan Staf ke Pimpinan untuk proses dan tindak-lanjut,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus Kades Baampah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu, Raihansyah menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait penahanan kades tersebut di Polres Kotim.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi sebagai dasar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kabid kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Kotim terkait penahanan tersebut. Sesuai aturan, apabila penahanan resmi telah dikonfirmasi, langkah selanjutnya adalah memastikan tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyampaikan DPMD akan mengadakan rapat dengan instansi terkait, seperti Inspektorat, Bagian , dan Bagian , untuk memutuskan pemberhentian sementara dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Baampah.

“Sampai nantinya betul-betul ada keputusan tetap dari pengadilan berkaitan dengan status kades tersebut,” jelas Raihansyah.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Pamalian, berinisial ATS yang ditetapkan polisi sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya EY ke SPKT Polsek Ketapang karena dipergoki bersama seorang wanita berinisial Ww di dalam kamar hotel di Sampit pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.

itu terjadi usai ATS berpamitan kepada sang istri untuk kegiatan resmi, namun ternyata sang istri yang telah mencium gelagat aneh lantas membuntuti suaminya itu hingga terjadi penggerebekan.

baca juga ...  Arena Balap dan Gedung Multiguna Jadi Program Prioritas Bupati Kotim Tahun 2026

Kemudian AF Kepala Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu yang masih aktif dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2025 oleh Polres Kotim atas dugaan pemalsuan ijazah.

AF ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-oleh surat itu asli dan tidak dipalsukan dalam hal ini adalah ijazah palsu mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!