Pencanangan Gemapatas Tahun 2025, Pj Bupati Kobar Ingatkan Masyarakat Kelola Tanah dengan Baik

IST/BERITA SAMPIT : Pj Bupati Kobar Budi Santosa bersama Ketua DPRD Kobar H.Mulyadin disaksikan Kepala ATR/BPN Kobardan Apar Muspika Pangkalan Lada pada acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025.

PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Barat (Kobar) Budi Santosa mengingatkan kepada warga masyarakat untuk mengelola tanah miliknya dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut disampaikan pada acara kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Senin 20 Januari 2025.

“Saya menilai kegiatan ini akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat karena dapat memperkuat status tanah yang dimiliki, selama menjabat sebagai penjabat bupati di Barat, saya melihat banyak konflik sengketa lahan yang terjadi akibat status tanah yang tidak jelas,” kata Budi Santosa.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Santosa menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap bidang tanah atau lahan yang dimiliki telah terpasang tanda batas tanah, baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum. Langkah ini diharapkan dapat mencegah sengketa batas, pencaplokan tanah oleh pihak lain, atau bahkan oleh mafia tanah.

Budi Santosa juga mengingatkan masyarakat agar tidak menelantarkan tanah yang dimiliki. Ia menekankan pentingnya melakukan usaha produktif untuk memanfaatkan tanah sehingga memberikan nilai manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Tanah yang dibiarkan begitu saja tidak akan memberikan kontribusi, oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif,” imbuhnya.

Dikatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, menciptakan kepastian , serta mengurangi potensi sengketa dan konflik tanah di masyarakat. Sebanyak 1.000 patok batas tanah akan dipasang di Kadipi Atas sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian terhadap status tanah milik masyarakat.

(man)

baca juga ...  Jual Miras, Wanita Paruh Baya Ini Terancam Denda 50 Juta
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!