SAMPIT – Perusahaan kelapa sawit milik PT Sapta Karya Damai (SKD) yang di demo ratusan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu atas tuduhan penyerobotan lahan dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, kini memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Melalui Budi Handoko selaku Kasi Humas dan Legal PT SKD mengatakan jika tuntutan dari masyarakat terhadap pihak perusahaan merupakan bagian dari hak mereka sebagai warga negara untuk menuntut keadilan.
“Kami tidak bisa membatasi hak masyarakat dalam menuntut keadilan sebab sudah dijamin oleh konstitusi,” kata Handoko, Sabtu 18 Januari 2025.
Tidak hanya itu saja, ia juga menambahkan perusahaan memiliki hak yang sama dengan memberikan pembelaan terhadap dinamika yang terjadi.
“Dalam kasus ini perusahaan dan masyarakat sama-sama memiliki hak, karena tuduhan yang dialamatkan pada kami berupa opini sebab belum ada landasan hukum,” imbuhnya.
Terkait sengketa lahan, dirinya meminta kepada masyarakat yang merasa telah dirugikan agar menempuh jalur hukum supaya jelas mendapatkan status kepemilikan atas tanah yang sedang dipermasalahkan.
“Kami siap dan bersedia menerima jika nantinya ada masyarakat menggugat kami secara perdata, artinya mereka memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut,” ujar Handoko.
Kemudian dalam kesempatan yang sama ia juga menerangkan tentang tuduhan upaya kriminalisasi oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat setempat, merupakan murni pelanggaran hukum karena sudah terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dan kesalahan lainnya.
“Sedikitpun kami tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, mereka dihukum atas dasar tindakan melawan hukum,” terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai izin HGU yang dituntut masyarakat agar ditunda, Handoko mengaku kaget karena masih berlaku hingga tahun 2032 nanti.
“Kami tidak merasa sedang melakukan pengajuan izin baru, karena HGU PT SKD akan berakhir tahun 2032,” demikianya.
Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu masyarakat Desa Pondok Damar, Penyang dan Tanah Putih, mendatangi kantor BPN Kotim untuk mengkonfirmasi sekaligus mengingatkan agar menjawab somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut pihak BPN akan segera menindaklanjuti tuntutan warga Desa Pondok Damar, Penyang dan Tanah Putih berkaitan dengan konflik pertanahan yang terjadi.
(Sattar)












