MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh tentang pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak berhadapan hukum, Senin 20 Januari 2025.
Seiring dengan itu, Pengadilan Agama Muara Teweh juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam upaya penguatan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis mengapresiasi atas kesediaan Pengadilan Agama Muara Teweh untuk bekerja sama dengan Pemkab Barito Utara dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam proses hukum.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan dalam masyarakat, termasuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita semua baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat, memberikan perhatian yang lebih besar untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi,” kata Muhlis.
Pemkab Barito Utara sangat mendukung upaya-upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak, melalui MoU diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan mereka.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini untuk menghasilkan kerjasama dan koordinasi yang nyata dalam rangka upaya penguatan dan pemenuhan perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian khususnya di Kabupaten Barito Utara.
“Selain itu, MoU ini juga salah satu inovasi kami untuk menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani masyarakat,” ucap Mulyadi.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono berharap dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kejari Barito Utara dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
“Perempuan dan anak seringkali berada dalam posisi yang rentan, kita bersama memastikan mereka mendapat perlindungan selama proses hukum perceraian berlangsung. Jika ada pihak yang tidak patuh dan taat pada putusan peradilan dan tidak memenuhi kewajibannya, akan dikenakan sanksi pidana. Kami bersama Pengadilan Agama akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat bagaimana tindak lanjut atas putusan peradilan itu dapat dijalankan dalam hal ini kami memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum terhadap masyarakat dimasa mendatang,” jelas Guntur.
(isk)












