SAMPIT – Proses hukum kasus penggarapan lahan warisan dan lokasi bekas Kuburan milik keluarga Yanto E Saputra oleh PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit.
Yanto E Saputra melalui kuasa hukumnya, Ledelapril Awat, S.H., pada Rabu 22 Januari 2025 menjelaskan berkaitan dengan proses persidangan pada 21 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan dari Penggugat atau PT HAL jelas terungkap bahwa kontraktor land clearing melalui Koordinator Lapangan dan Operator Alat Berat mengakui bahwa ada membuka lahan untuk membangun jalan melintasi sungai yang telah ditetapkan menjadi areal konservasi.
Di satu sisi kedua orang saksi yang dihadirkan perusahaan mengakui bahwa areal konservasi dilarang untuk digarap, namun disisi lain mereka bersaksi bahwa mereka membuka lahan melintasi areal konservasi karena diarahkan oleh pihak perusahaan.
“Padahal jelas lokasi eks makam itu berada atau masuk pada areal konservasi,” katanya.
“Selain itu, Koordinator Lapangan dari perusahaan kontraktor itu juga sebelumnya telah menandatangani Surat Perjanjian Damai bertanggal 18 Januari 2024 bahwa pihaknya mengakui adanya hak Yanto E. Saputra atas lokasi lahan sengketa termasuk eks makam tersebut, surat perdamaian dimaksud juga akan kita jadikan bukti tertulis/ surat di persidangan ini,” tegasnya
Perlu ditegaskan di sini kata diabahwa berkaitan dengan sengketa Adat dalam perkara dimaksud telah ada Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 yang bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah Jo Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bahwa oleh karena itu, demi penghormatan terhadap kearifan lokal yang ada di Kalimantan Tengah atau Kotawaringin Timur harusnya Putusan Adat tersebut dipatuhi oleh semua pihak, sehingga upaya perusahaan mengajukan gugatan perdata dan meminta agar Pengadilan Negeri Sampit membatalkan putusan Adat tersebut tidak berdasarkan hukum.
“Sebab Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit juga wajib mentaati Peraturan Daerah yang berlaku sebagaimana tersebut diatas,” tandasnya.
Sementara itu pihak PT HAL sendiri melalui kuasa hukumnya saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit enggan menanggapi.
Sebelumnya juga Yanto E Saputra menegaskan laporannya ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan gugatan pihak PT HAL di Pengadilan Negeri Sampit terhadap dirinya beda persoalan, sehingga tidak ada kaitannya antara pidana dan perdata.
Yanto tetap menanti perkembangan selanjutnya dan meyakini penyidik Polda Kalteng akan kembali memanggil PT HAL, manakala kembali mangkir artinya mereka tidak menghargai proses pidana yang tengah berjalan dan seyogyanya dipanggil secara paksa.
Yanto selaku pelapor juga sudah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporannya.
“Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng, itu berdasarkan surat yang saya terima,” ungkapnya, Selasa 31 Desember 2024.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik diuraikan dalam surat tertanggal 31 Desember 2204 itu adalah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dan pengecekan lokasi terhadap objek yang diduga telah dilakukan pengrusakan bersama-sama dengan pihak BPN Kotim.
Rencana selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pihak BPN Kotim dan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak PT HAL serta saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan laporan dimaksud.
(BS-1)












