SAMPIT – Pihak kepolisian dari Polsek Cempaga Hulu tengah menangani insiden kebakaran yang terjadi di Desa Pelantaran hingga menghanguskan sebuah minibus bernomor polisi KH 1019 HB dan satu bangunan.
Menurut Kapolsek Cempaga Hulu Iptu M Adel G bahwa saat itu SH yang berstatus sebagai saksi satu menyalakan kompor gas di dapur yang menimbulkan api.
“Namun saat itu api tiba-tiba menyambar minibus yang parkir di sebelah kontrakan sehingga terjadilah kebakaran,” kata Adel, Rabu 22 Januari 2025.
Kemudian SH bersama pemilik minibus bernama A Cahyadi (32) berusaha memadamkan dan meminta tolong kepada warga sekitar dan menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Namun karena api membesar dan menjalar ke belakang barak kontrakan yang kontruksinya semi permanen sehingga mengakibatkan bagian belakang bangunan itu juga terbakar.
Api mulai menjalar ke seluruh bagian bangunan sekitar pukul 16.12 WIB dan dapat dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB.
Atas kejadian tersebut pemilik barak kontrakan dua pintu yang terbakar dan pemilik mobil serta penghuni kontrakan mengalami kerugian.
Adapun barang berharga yang ikut terbakar yaitu satu ponsel, satu unit televisi, perabotan dapur serta STNK minibus dan uang tunai Rp 2.000.000 milik para korban.
Bangunan tersebut dimiliki oleh Hj Hurmayanti (66) sedangkan barak dua pintu itu dihuni oleh dua kepala keluarga bernama A Sopian dan Sukadi.
(Jimmy)












