Kuasa Tersangka Penganiayaan Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Hasil Visum dan Keterangan Saksi

IST/BERITASAMPIT - Kuasa tersangka SASARP alias Aa, Parlin Silitonga.

SAMPIT – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Ansyori Muslim menyeret SASARP alias Aa sebagai tersangka terus menuai sorotan dari kuasa tersangka yakni Parlin Silitonga.

Bahkan keterangan sejumlah saksi yakni Gusti Julio Iskandar alias Acos, Rendy Kurniawan Putra alias Gendut dan Adya Nugraha alis Inu dianggap banyak tidak sesuai dengan hasil visum.

Menurut Parlin Acos Cs dalam kesaksiannya mengklaim bahwa terdapat pukulan di tangan menggunakan kayu ulin oleh tersangka dalam kejadian tersebut.

Namun hasil visum et repertum, yang merupakan bukti obyektif dari pemeriksaan medis, tidak menunjukkan adanya tanda-tanda luka, memar, atau cedera pada area yang dimaksud.

“Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar apakah saksi memberikan keterangan yang tidak benar, atau apakah yang terjadi sebenarnya berbeda dari apa yang digambarkan?,” tegas Parlin.

Sebagai residivis kata dia, latar belakang saksi turut mempengaruhi persepsi terhadap kredibilitasnya. Riwayat pelanggaran sebelumnya bisa menjadi alasan untuk mempertimbangkan adanya motif tertentu dalam memberikan kesaksian yang tidak jujur, seperti upaya untuk menjatuhkan pihak tertentu, melindungi diri sendiri, atau mendapatkan keuntungan tertentu.

Selain itu kata dia, ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum juga membuka kemungkinan bahwa narasi diduga telah dimanipulasi atau tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya.

Ia juga menyebutkan contoh lain yakni korban pendarahan otak 173 cc diduga dipukul di kepala, tapi masih bisa berjalan hingga 2 kilometer dari Terminal Patih Rumbih Jalan MT Haryono ke rumah rekan korban yang juga saksi dalam kasus ini yakni Muhamad Fajrianur alias Bejo di Jalan S.Parman.

Ia mengatakan kasus dugaan penganiayaan di sebuah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi sorotan setelah fakta medis menunjukkan kejanggalan yang sulit dijelaskan.

baca juga ...  Pastikan Personel Matang Secara Mental, Ditpolairud Polda Kalteng Gelar Tes Psikologi Senpi

Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga menerima pukulan keras di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan otak sebesar 173 cc. Cedera serius semacam ini, menurut para ahli medis, umumnya berdampak langsung pada fungsi motorik tubuh, seperti hilangnya kesadaran (pingsan) atau bahkan lumpuh sementara.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang mengejutkan korban ternyata mampu berjalan sejauh hampir 2 kilometer dari terminal menuju lokasi terakhir tempatnya ditemukan, apakah benar dia dipukul sesuai keterangan saksi, atau ada dianiaya ditempat lain, namun tidak terkuat dalam kasus ini,” tegasnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kronologi sebenarnya dari tersebut. Para ahli mengungkapkan bahwa cedera otak yang menyebabkan pendarahan sebesar itu biasanya memengaruhi kemampuan motorik karena tekanan yang meningkat di dalam tengkorak.

“Korban seharusnya kehilangan kesadaran dalam waktu singkat setelah mengalami trauma berat di kepala, apalagi jika benar seperti kesaksian Acos Cs tersangka memukul dengan kayu ulin sekali di kepala korban, pukulan kedua ke wajah korban, dan lucunya lagi saat pukulan ketiga korban masih bisa menangkis pukulan kayu itu dengan tangannya padahal hasil visum jelas kondisi luka di kepala korban,” ucapnya.

“Hal ini yang sangat tidak logis, bisa dibayangkan, sekali saja kalau benar dipukul di kepala, dengan kayu Ulin lagi, persepsi kita kalau tidak pingsang korban langsung meninggal ditempat,” tegas Parlin.

Namun, kemampuan korban untuk berjalan jarak jauh menimbulkan spekulasi bahwa kejadiannya bukan terjadi di TKP sebagaimana diutarakan dalam kasus ini atau kediaman tersangka Jalan Suprapto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang akan tetapi tempat lain yang dekat dengan lokasi terakhir ditemukan atau ada yang mengantar ke lokasi tersebut.

baca juga ...  Geger di Laut Sampit! Penumpang Kapal Nekat Ceburkan Diri Saat Kapal Sandar di Muara

“Ini hanya sebagian kejanggalan yang kita temukan, kita masih belum buka fakta lain, kami harap kejaksaan bisa teliti dalam meneliti berkas perkara ini jangan sampai klien kami ini justru jadi korban,” tegas Parlin.

Dalam kasus ini Aa dijadikan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ansyori Muslim pada 8 November 2025 di Jalan Suprapto, Kelurahan MB Hulu, namun hal tersebut dibantah oleh tersangka yang mengaku tidak sama sekali terlibat dalam penganiayaan korban, itupun juga dibantah oleh keluarga tersangka yang menyebut kedatangan korban bersama Acos Cs ke kediaman tersangka malam itu sudah dalam kondisi terluka bahkan tersangka tidak ada sama sekali menyentuh korban, dan tidak sampai lima menit korban pergi bersama Acos Cs dari kediaman tersangka.

(BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!