KUALA PEMBUANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Seruyan dr. Bahrun Abbas, memimpin rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) di tingkat eksekutif tentang tata cara pengalokasian dan penetapan pembagian ADD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Asisten, Jumat 17 Januari 2025.
Perbup ini nantinya bermaksud untuk mengatur tentang penetapan pembagian rincian ADD setiap desa di daerah Tahun Anggaran 2025, untuk memberikan kepastian hukum dalam penentuan pembagian Pagu tahun anggaran 2025.
Tujuan dari pengaturan tentang penetapan pembagian rincian ADD setiap desa di daerah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Seruyan dalam menyusun APDdes Tahun Anggaran 2025 khususnya yang bersumber dari ADD.
Ruang lingkup pengaturan tentang penetapan pembagian rincian ADD setiap desa di daerah Tahun Anggaran 2025, adalah untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang berada di wilayah pemerintah sebagai Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pj Sekda menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam implementasi Perbup ini. Dengan kerja sama yang baik, tujuan dari alokasi dana desa ini dapat tercapai secara optimal.
Dirinya berharap bahwa rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat desa di Kabupaten Seruyan.
(ASY)












