Pj Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Perbup di Tingkat Eksekutif

IST/BERITASAMPIT - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, memimpin rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) di tingkat eksekutif tentang tata cara pengalokasian dan penetapan pembagian ADD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Asisten, Jumat 17 Januari 2025.

KUALA PEMBUANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, memimpin rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) di tingkat eksekutif tentang tata cara pengalokasian dan penetapan pembagian ADD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Asisten, Jumat 17 Januari 2025.

Perbup ini nantinya bermaksud untuk mengatur tentang penetapan pembagian rincian ADD setiap di daerah Tahun Anggaran 2025, untuk memberikan kepastian dalam penentuan pembagian Pagu tahun anggaran 2025.

Tujuan dari pengaturan tentang penetapan pembagian rincian ADD setiap di daerah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah se-Kabupaten dalam menyusun APDdes Tahun Anggaran 2025 khususnya yang bersumber dari ADD.

Ruang lingkup pengaturan tentang penetapan pembagian rincian ADD setiap di daerah Tahun Anggaran 2025, adalah untuk penyelenggaraan , pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah pemerintah sebagai Penyaluran Dana Tahun Anggaran 2025.

Pj Sekda menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah , dan instansi terkait dalam implementasi Perbup ini. Dengan kerja sama yang baik, tujuan dari alokasi dana ini dapat tercapai secara optimal.

Dirinya berharap bahwa rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat di Kabupaten .

(ASY)

baca juga ...  Khidmat dan Penuh Hormat, Polres Seruyan Gelar Ziarah di TMP Pasir Kencana Peringati HUT Bhayangkara ke-79
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!