PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menghadiri peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2024.
Acara yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis 23 Januari 2025, merupakan upaya untuk mendukung pengelolaan perkotaan yang terarah dan berkelanjutan
Permendagri No. 24 Tahun 2024 mengatur tata cara penyusunan rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang terintegrasi dan berbasis data. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, yang mewakili Menteri Dalam Negeri, serta diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam acara tersebut adalah sinkronisasi Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pengelolaan perkotaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“RP2P merupakan instrumen strategis yang harus dikelola dengan baik agar dapat mendukung tercapainya pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,”ucap salah satu narasumber dari Kemendagri.
Permendagri ini juga memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah untuk menghadapi tantangan perkotaan, seperti urbanisasi, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan infrastruktur.
“Pemerintah pusat berharap agar melalui peraturan ini, pengelolaan perkotaan menjadi lebih terarah dengan pendekatan berbasis data yang mencakup tata ruang, infrastruktur, pelayanan publik, dan pengelolaan lingkungan,” tambahnya.
Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah strategis untuk mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD daerah.
Sebagai salah satu provinsi yang tengah mengalami pertumbuhan signifikan di sektor perkotaan, Kalimantan Tengah berkomitmen mengimplementasikan pedoman yang ditetapkan dalam Permendagri No. 24 Tahun 2024.
“Peluncuran Permendagri No. 24 Tahun 2024 ini memberikan arahan yang jelas bagi daerah, termasuk Kalimantan Tengah, untuk mengelola perkotaan secara lebih terarah dan mendukung terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
(yud)












