Tenaga non-ASN di yang Bekerja Kurang dari Dua Tahun Berpotensi Diberhentikan

ISK/BERITA SAMPIT : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) , Sri Hartati saat diwawancara wartawan, Jum'at 24 Januari 2025.

MUARA TEWEH – telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/09/BKPSDM/I/2025 pada tanggal 20 Januari 2025 terkait penanganan tenaga non-ASN di lingkungan .

Surat edaran ini menginformasikan potensi penghentian bagi tenaga non-ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) , Sri Hartati membenarkan adanya surat edaran tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan data tenaga non-ASN.

“Iya betul sekarang sedang melakukan penataan data, direkap dulu,” ujar Sri Hartati saat diwawancarai pada Jum'at 24 Januari 2025.

Sri menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap aman. Sementara itu, bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun, tidak bisa diperpanjang/diberhentikan.

Diketahui, surat edaran tersebut secara garis besar mengatur mengenai perpanjangan kontrak kerja dan penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN pada tahun 2025, hingga proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK paruh waktu antara lain:

  • Tenaga non-ASN yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan saat ini menunggu pengangkatan menjadi PPPK.
  • Tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi kompetensi pada seleksi PPPK tahap I.
  • Tenaga non-ASN yang sedang berproses pendaftaran pada seleksi penerimaan PPPK tahap II dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun terus menerus pada saat mendaftar PPPK tahap II.
  • Tenaga non-ASN terdaftar di database BKN yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebaliknya, tenaga non-ASN yang tidak dapat diperpanjang kontraknya antara lain:

  • Tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dan tidak masuk dalam data base BKN atau memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun.
  • Tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun, dikecualikan bagi non-ASN dengan TMT sudah 2 tahun yaitu terhitung 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023, 1 Januari 2024 – 31 Desember 2024.
baca juga ...  Resepsi Kepemudaan DPD KNPI, Bupati Barito Utara Buka Ingatkan Pentingnya Generasi Muda Tumbuhkan Semangat Persatuan-Nasionalisme

(isk)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!