MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/09/BKPSDM/I/2025 pada tanggal 20 Januari 2025 terkait penanganan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Surat edaran ini menginformasikan potensi penghentian bagi tenaga non-ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, Sri Hartati membenarkan adanya surat edaran tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan data tenaga non-ASN.
“Iya betul sekarang sedang melakukan penataan data, direkap dulu,” ujar Sri Hartati saat diwawancarai pada Jum'at 24 Januari 2025.
Sri menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap aman. Sementara itu, bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun, tidak bisa diperpanjang/diberhentikan.
Diketahui, surat edaran tersebut secara garis besar mengatur mengenai perpanjangan kontrak kerja dan penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN pada tahun 2025, hingga proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK paruh waktu antara lain:
- Tenaga non-ASN yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan saat ini menunggu pengangkatan menjadi PPPK.
- Tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi kompetensi pada seleksi PPPK tahap I.
- Tenaga non-ASN yang sedang berproses pendaftaran pada seleksi penerimaan PPPK tahap II dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun terus menerus pada saat mendaftar PPPK tahap II.
- Tenaga non-ASN terdaftar di database BKN yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebaliknya, tenaga non-ASN yang tidak dapat diperpanjang kontraknya antara lain:
- Tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dan tidak masuk dalam data base BKN atau memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun.
- Tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun, dikecualikan bagi non-ASN dengan TMT sudah 2 tahun yaitu terhitung 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023, 1 Januari 2024 – 31 Desember 2024.
(isk)












