Empat Paket Sabu dan Uang Tunai Disita, Pria di Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITASAMPIT- Tersangka saat diamankan beserta barang bukti.

– Seorang pria berinisial LI (39), warga Jalan Virgo, Kota , harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki dan menyimpan empat paket narkotika jenis sabu.

Kapolresta , Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa tersangka LI diamankan pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Aries, Kota .

“Tersangka berhasil diamankan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” ujar Kompol Aji

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu dengan berat total 3 gram. Barang haram tersebut disimpan di kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi, kita menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah,” jelasnya.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta . Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Syauqi)

baca juga ...  Tim Rescue 112 Palangka Raya Berhasil Evakuasi King Kobra dari Permukiman Warga
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!