PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, sebagai pendamping mencegah pelanggaran hukum, khususnya praktek korupsi dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kami minta bantuan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri agar pemerintah daerah tidak sampai melakukan pelanggaran hukum apalagi tindak korupsi dalam pelaksanaan pembangunan,” kata PjBupati Kobar Budi Santosa.
Menurutnya, pada proses ini Kejari Pangkalan Bun tidak hanya menyelesaikan masalah di akhir, tetapi menjadi mitra pemerintah daerah yang mengawal sejak awal proses pembangunan daerah.
“Apalagi saat ini baru masuk pada awal tahun anggaran 2025 sebagai masa awal pelaksanaan pembangunan yang perjalanannya masih panjang dan berliku, sehingga pendampingan sejak dini diperlukan guna memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dikatakan, MoU tersebut bertujuan untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara untuk mendukung pembangunan daerah yang transparan dan berkelanjutan.
Dirinya yakin dengan adanya kerja sama tersebut, akan mendorong pembangunan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan untuk Kabupaten Kobar.
“Pendampingan ini adalah kunci transparansi dan akuntabilitas, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Johny Artinus Zebua menyampaikan, MoU tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung pemerintah daerah menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjadi mitra yang strategis bagi Pemkab Kobar, hal itu agar setiap langkah Pemkab kobar berjalan sesuai koridor hukum, sehingga potensi masalah dapat diminimalkan sejak awal,” ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa dengan MoU tersebut, Pemkab Kobar akan mendapatkan layanan hukum berupa pendampingan, pertimbangan, hingga bantuan hukum dari kejaksaan.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan jalannya pemerintahan yang bersih dan sesuai aturan, yang dalam artian kita mendukung setiap roda pemerintahan dengan menjalankan sesuai aturan, apabila ada potensi pelanggaran hukum, kami akan memberikan peringatan,” jelasnya.
“Dengan adanya sinergi ini tentunya tidak hanya mengurangi risiko persoalan hukum, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di Kobar ke depan,” pungkas Jhony Artinus Zebua.
(man)












