KUALA PEMBUANG – Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Desa Tanjung Rangas, Camat Seruyan Hilir, Kepala Desa Baung, TNI AL dan Polairud Kuala Pembuang melakukan penanganan dan mediasi terhadap permasalahan ilegal fishing (penangkapan bibit/anak ikan toman) yang terjadi di perairan Desa Tanjung Rangas.
Sesuai dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 7, ayat (2) bahwa : setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai salah satunya terhadap jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan, jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan, daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan, dan ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Halidah mengatakan, dalam rangka untuk melakukan upaya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan serta memberikan pelindungan dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang ada di Desa Tanjung Rangas, penyelesaian masalah ilegal fishing dengan jumlah besar yang terjadi di perairan Desa Tanjung Rangas dapat di selesaikan dengan melalui pendekatan Hukum Adat yang telah ada turun temurun.
“Desa Tanjung Rangas adalah salah satu desa di Kabupaten Seruyan yang masyoritas masyarakatnya berkerja di sektor perikanan dengan berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya ikan,” ujarnya.
Ia berharap dengan telah diberikannya sanksi adat kepada pelaku dapat memberikan efek jera sehingga tidak akan mengulangi melakukan kegiatan ilegal fishing.
“Harapan semua pihak semoga tidak terjadi lagi adanya illegal fishing di Desa Tanjung Rangas dan di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya.
(ASY)












