KUALA PEMBUANG – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Seruyan, Polres Seruyan melalui Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk stop membakar hutan dan lahan, Senin 27 Januari 2025.
Personel Bhabinkamtibmas Polres Seruyan juga mengajak agar warga menjaga hutan untuk kelestarian alam dan warisan anak cucu. Masyarakat juga diimbau agar tidak sengaja membakar hutan dan lahan, dan menegaskan terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kapolres Seruyan AKBP Dr Han's Itta Papahit , melalui Kasat Binmas Iptu Eko Muji Hartono mengatakan bahwa mayoritas kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Untuk itu, pihaknya menerjunkan personel khususnya Bhabinkamtibmas untuk gencar melakukan imbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.
“Imbauan dan larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan.
“Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
(ASY)












