PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial MAR (32) yang kedapatan memiliki 19 paket sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan G Obos, Gang Isen Mulang I, Kota Palangka Raya, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
“Penangkapan MAR setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar,” ujarnya, Rabu 29 Januari 2025.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti 19 paket sabu tersebut langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Aji menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan dua orang pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi pada Sabtu 25 Januari 2025. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Aji Suseno menyatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial DO (26) dan APY (26) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Aji.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut dibungkus tisu putih dan disimpan dalam amplop yang berada di kantong celana depan pelaku berinisial DO.
Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang lain, yakni satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit iPhone 11 warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KH 5917 berikut surat kendaraannya.
Atas perbuatannya, pelaku DO dan APY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Syauqi)












