Jaga Infrastruktur Jalan, Gubernur Kalteng Stop Angkutan di Atas Delapan Ton di Ruas Bukit Liti-Kuala Kurun

IST/BERITASAMPIT - Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi membahas lalu lintas di Ruas Jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun, Kabupaten di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 30 Januari 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas lalu lintas di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, Kabupaten di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 30 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa perbaikan jalan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan .

Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, unsur Forkopimda, dan pemerintah kabupaten terkait untuk menangani persoalan ini.

“Untuk itu, kita harus saling berkoordinasi agar permasalahan ini bisa kita atasi bersama-sama,” ujar Edy.

Sementara itu, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, dalam arahannya menyampaikan kebijakan larangan angkutan berat, seperti batu bara dan kayu, untuk melintasi ruas jalan provinsi tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Begitu juga dengan angkutan kayu, saya minta dihentikan untuk melewati jalur provinsi. Untuk CPO, angkutan di atas delapan ton dilarang lewat juga. Formulasi ketentuannya sedang kita siapkan,” tegasnya.

Gubernur menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, namun perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut juga harus berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.

“Sektor usaha juga harus tumbuh dan berkembang dengan baik, tetapi perlu adanya kebersamaan dan saling dukung. Salah satunya dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga infrastruktur yang telah dibangun.

Menurutnya, seberapapun besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan jalan, jika tidak disertai kepatuhan terhadap aturan serta tanggung jawab dalam pemeliharaan, maka hasilnya akan sia-sia.

“Rasa memiliki dan kecintaan terhadap daerah menjadi penting. Dengan demikian, masing-masing dari kita merasa bertanggung jawab dan selanjutnya berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah,” imbuhnya.

baca juga ...  Peserta UTBK-SNBT UPR Tahun 2025 Alami Peningkatan

Selain itu, Gubernur juga meminta agar pemerintah daerah menertibkan para pengusaha yang masih menggunakan kendaraan berplat nomor luar daerah.

“Saya minta semua pengusaha harus pakai plat KH, tidak boleh plat luar,” tandasnya.

Kerusakan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan tercatat di enam titik dengan total panjang 2,8 kilometer, sementara di Ruas Jalan Bawan – Kuala Kurun terdapat empat titik kerusakan dengan total panjang 4,8 kilometer.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!