PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa tahapan pengusulan pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus selesai sebelum 27 Februari 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan batas waktu tersebut untuk memastikan pelantikan dapat dilaksanakan tepat waktu.
“Tahapan pengusulan harus sudah tuntas paling lambat 27 Februari. Ini menjadi bagian dari mekanisme yang harus kita jalankan agar tidak ada keterlambatan dalam pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar Katma di Palangka Raya, Senin 3 Februari 2025.
Katma menjelaskan bahwa pengusulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh DPRD Provinsi, sedangkan pengusulan bupati dan wali kota dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota masing-masing.
“Untuk gubernur, DPRD provinsi yang mengusulkan langsung ke pemerintah pusat. Sementara untuk bupati dan wali kota, DPRD kabupaten/kota yang mengajukan ke gubernur. Jika tidak ada hambatan, proses ini bisa selesai lebih cepat,” jelasnya.
Jika dalam waktu yang ditentukan DPRD tidak mengajukan usulan, maka wewenang pengusulan akan diambil alih oleh pemerintah tingkat di atasnya.
“DPRD diberi waktu maksimal lima hari untuk memproses pengajuan. Jika tidak dilakukan, maka pemerintah provinsi akan mengambil alih. Begitu pula jika provinsi tidak memprosesnya, maka Kemendagri yang akan langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” tambahnya.
Katma menegaskan bahwa bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikannya akan dilakukan secara serentak di Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang hasil Pilkadanya masih berproses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan final dan akan dipimpin oleh gubernur masing-masing.
(Sya'ban)












