KASONGAN – Tiga orang diduga pengedar obat-obatan terlarang berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian dari Polres Katingan di wilayah Polsek Mendawai. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah AU (55), WS (42), dan RJ (49), warga Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, di dua lokasi terpisah.
Kapolres Katingan, AKBP Chandara Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi obat terlarang di rumah pelaku. Penindakan yang dipimpin oleh Kapolsek Mendawai ini berhasil mengamankan barang bukti.
“Di TKP pertama, Jalan Jaksa Aminullah RT.001, Desa Mendawai, petugas mengamankan tersangka AU (55) dengan barang bukti 27 butir obat tanpa merek yang diduga mengandung Karisoprodol dan uang tunai Rp. 6.109.000. Di TKP kedua, Desa Tewang Kampung RT.001, dua tersangka, WS (42) dan RJ (49), diamankan dengan barang bukti 77 butir obat tanpa merek yang diduga mengandung Karisoprodol, 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram, uang tunai Rp. 3.385.000, serta barang bukti lainnya,” jelasnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba menghimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Katingan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan tersebut di lingkungan sekitar.
“Jika ada yang mengetahui penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian atau kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Bitro)












