Polres Tangkap Tiga Terduga Pengedar Obat Terlarang di Dua Lokasi Berbeda

IST/BERITASAMPIT - Tiga pelaku pengedar obat-obatan terlarang saat diamankan di Polres diduga.

KASONGAN – Tiga orang diduga pengedar obat-obatan terlarang berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian dari Polres di wilayah Polsek Mendawai. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dan pelanggaran undang-undang .

Ketiga pelaku yang diamankan adalah AU (55), WS (42), dan RJ (49), warga Kecamatan Mendawai, Kabupaten . Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, di dua lokasi terpisah.

Kapolres , AKBP Chandara Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres , Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi obat terlarang di rumah pelaku. Penindakan yang dipimpin oleh Kapolsek Mendawai ini berhasil mengamankan barang bukti.

“Di TKP pertama, Jalan Jaksa Aminullah RT.001, Mendawai, petugas mengamankan tersangka AU (55) dengan barang bukti 27 butir obat tanpa merek yang diduga mengandung Karisoprodol dan uang tunai Rp. 6.109.000. Di TKP kedua, Tewang Kampung RT.001, dua tersangka, WS (42) dan RJ (49), diamankan dengan barang bukti 77 butir obat tanpa merek yang diduga mengandung Karisoprodol, 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram, uang tunai Rp. 3.385.000, serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang .

Kasat Resnarkoba menghimbau masyarakat di wilayah Polres untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan tersebut di lingkungan sekitar.

“Jika ada yang mengetahui penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian atau kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

baca juga ...  Diserang Buaya Saat Subuh, Lansia di Bagendang Selamat dari Maut dengan Luka Parah di Tangan

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!