Pengawasan Penting Dilakukan Untuk Cegah Penimbunan LPG 3Kg

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA– Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin mendukung kebijakan pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah memutuskan penjual elpiji 3kg atau pengecer tidak diperbolehkan lagi per 1 Februari 2025.

Mukhtarudin pun mendorong pengecer untuk mendaftarkan sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina agar bisa menjual elpiji yang bersubsidi.

“Ya, kebaikan ini saya kira untuk bisa mengontrol kelangkaan harga elpiji 3 kg di lapangan,” tutur Mukhtarudin, Senin 3 Februari 2025.

Anggota Komisi XII DPR RI ini bilang langkah itu merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memangkas rantai distribusi agar lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Menurut aturan terbaru, pembelian gas LPG 3 kg yang dikenal sebagai gas melon hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Fraksi Golkar Senayan pun menekankan pentingnya pengawasan rutin oleh pemerintah daerah (pemda) setempat guna mencegah penimbunan yang bisa memperburuk kondisi di lapangan.

“Harapannya kebijakan ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap pangkalan resmi agar tidak ada lagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat,” pungkas Mukhtarudin.

Diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan sudah memberi arahan agar para pengecer yang sudah memenuhi syarat agar segera dinaikkan statusnya menjadi pangkalan.

“Langkah ini agar distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat,” kata Bahlil.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

baca juga ...  Menteri Mukhtarudin Ajak Universitas Udayana Bali Kolaborasi Siapkan Ekosistem Pekerja Migran Terampil

“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

(adista)

 

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!