Keluarga Almarhum Ansyori Muslim Tolak Wacana Autopsi hingga Sebut Kasus Penuh Rekayasa

JIMMY/BERITASAMPIT - Orang tua Almarhum Ansyori Muslim (kiri) dan (kanan), Hj Ritta bibi korban (tengah).

SAMPIT – Keluarga almarhum Ansyori Muslim korban meninggal dunia akibat dianiaya menolak adanya wacana untuk mengautopsi jenazah yang telah dimakamkan pada 15 November 2024 lalu.

Hj Ritta saudara kandung ibu korban saat diwawancara menyebut bahwa keluarga besarnya sejak awal telah menduga akan ada wacana tersebut, namun pihaknya berkomitmen enggan memenuhinya, sekalipun jika diminta.

“Apabila ada wacana untuk autopsi sekalipun itu untuk kepentingan penyelidikan, kami keluarga sejak awal sepakat tidak akan menyetujui itu,” tegas Hj Ritta saudara ibu korban, Selasa 4 Februari 2025.

Hingga saat ini mereka belum menerima informasi secara resmi permintaan akan adanya autopsi tersebut dari penyidik kepolisian untuk kepentingan pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

Sebut Sejak Awal Kasus Penuh Rekayasa

KELUARGA Ansyori Muslim meyakini bahwa sejak awal kasus tersebut telah direkayasa sebaik mungkin agar kasus tersebut tidak sepenuhnya terbongkar, karena menurutnya motif kasus itu menyangkut narkoba.

“Sejak awal kami juga yakin ini penuh rekayasa, makanya kami ingin dan kami minta ini dibongkar saja semuanya apa dibaliknya,” beber Hj Ritta.

Apa yang diungkapkan Ritta ini sebelumnya juga disampaikan oleh Parlin Silitonga kuasa tersangka dalam kasus ini SASARP alias Aa, di mana ada kekuatan besar dibalik kasus ini yang melibatkan bandar besar narkoba di Kotim.

Mereka juga banyak menemukan kejanggalan, mulai dari meragukan keterangan para saksi yang dua diantaranya residivis kambuhan hingga tidak jelasnya hasil visum dan barang bukti dalam kasus ini serta tidak jelasnya cerita di BAP dari para saksi dalam perkara ini.

Tekankan Adanya Tersangka Lain

SELAIN menyebut kasus itu penuh rekayasa, Ritta juga menginginkan adanya tersangka lain dalam kasus meninggalnya anggota keluarga mereka itu.

baca juga ...  Dinkes Kotim Ingatkan Ancaman Penyakit saat Kemarau

“Kami ingin ada tersangka lain, kami berharap penyidik polisi dapat menetapkan lagi tersangkanya,” sebutnya.

Mereka meyakini adanya keterlibatan teman-teman korban yang menyebabkan korban terluka parah hingga berujung meninggal dunia.

Dirinya menyebut setidaknya ada dua nama yang harus diseret ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski dirinya tidak mau membeberkannya.

Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik kepolisian menetapkan Aa sebagai tersangka, namun dalam keterangannya tersangka membantah menganiaya korban sebagaimana yang diungkapkan Gusti Julio Iskandar alias Acos, Rendy Kurniawan Putra alias Gendut, dan Adya Nugraha alis Inu pada kejadian 8 November 2024, di Jalan Suprapto Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten .

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!