PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum dalam penyelenggaraan perizinan di daerah.
Penandatanganan ini dilakukan, Selasa 4 Februari 2025, sebagai upaya mencegah penyimpangan dalam proses perizinan yang kerap dihadapkan pada berbagai kendala, seperti regulasi yang tumpang tindih dan birokrasi yang berbelit.
MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap perizinan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat menghambat investasi, serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, yang menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dan penandatanganan nota kesepahaman dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, menegaskan bahwa kebijakan ini akan mendukung tata kelola perizinan yang lebih transparan di daerah.
“Di Kalteng, layanan perizinan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib memastikan bahwa perizinan diberikan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya pungutan liar atau kendala administratif yang disengaja,” ujar Sri Widanarni.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tanpa praktik yang dapat menghambat dunia usaha.
“Kita harus tunduk dan patuh pada regulasi yang ada. Tidak boleh ada pungutan liar, tidak boleh mempersulit proses perizinan, dan harus benar-benar memberikan kemudahan bagi investor yang ingin berusaha di Kalteng,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap daerah dapat lebih optimal dalam menyelenggarakan layanan perizinan, sehingga investasi dapat tumbuh dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
(Sya'ban)












