PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total 2,5 kilogram sabu, 105 gram ganja, dan 2.680 pil, yang disita dari 12 tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika ke dalam cairan khusus dan mencampurnya menggunakan blender.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Djoko Setiono, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus terpisah yang diungkap antara Desember 2024 hingga Januari 2025.
“Total 12 tersangka diamankan dalam tiga kasus berbeda pada Desember 2024 hingga Januari 2025,” ujarnya dalam pemusnahan barang bukti, Rabu Februari 5 2025.
Djoko menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 24 Desember 2024, dengan tersangka DNS. Barang bukti yang disita berupa enam paket kecil sabu seberat 0,96 gram.
Kemudian kasus kedua terjadi pada 6–11 Januari 2025, melibatkan sepuluh tersangka berinisial JD, FN, YK, RM, SB, FS, AS, MA, MAM, dan DMS. Dalam kasus ini, petugas menyita 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir pil.
Dan Kasus ketiga terjadi pada 14 Januari 2025, dengan tersangka HTS. Barang bukti yang disita berupa 105,25 gram ganja.
Djoko berharap pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah terus diperkuat untuk mencegah munculnya pengedar dan pengguna baru.
“Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara luar biasa pula. Diperlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat untuk memberantasnya,” tegasnya.
(Syauqi)












