KASONGAN – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Katingan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie. Putusan ini disampaikan dalam sidang dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.30 WIB, oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena diajukan melewati ambang batas waktu yang ditentukan. Putusan ini bersifat final dan mengikat.
Menanggapi keputusan tersebut, Saiful, yang didampingi Firdaus dan timnya, mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan yang telah mereka perjuangkan.
“Kami sangat berbahagia karena perjuangan kami akhirnya terwujud sesuai harapan,” ujar Saiful di Jakarta usai mengikuti sidang.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon ditolak oleh hakim MK, memperkuat keyakinan mereka bahwa proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan.
Saiful berkomitmen untuk merangkul kembali masyarakat yang sempat terkotak-kotak selama Pilkada.
“Kami ingin menyatukan kembali masyarakat demi membangun daerah dan mewujudkan Katingan Berkarya Maju Bersama,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Katingan, Wahyuni, membenarkan bahwa MK telah menolak seluruh gugatan pasangan Sakariyas-Endang. Pihaknya kini tengah mempersiapkan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih untuk periode 2025–2030 sebagai dasar pelantikan.
(Bitro)












