SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol, menegaskan bahwa hingga kini belum ada perkembangan berarti terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Ansyori Muslim.
Ia menilai lambannya penanganan kasus ini oleh Polres Kotim menjadi indikasi bahwa sejak awal ada rekayasa dalam penetapan tersangka, yaitu untuk mentersangkakan SASARP alias Aa
“Banyak pihak mulai tersadarkan bahwa desain kasus ini perlahan terbantahkan oleh fakta di lapangan,” ujar Gaol, Rabu 5 Februari 2025.
Misalnya, kayu yang disebut sebagai alat pemukul ternyata tidak dijadikan barang bukti dan juga didukung tidak sinkronnya dengan arah dan hasil akibat dari pemukulan yang disebutkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Selain itu juga adanya rekayasa kondisi TKP yang disampaikan dalam BAP tidak sesuai dengan aktual lokasi pada saat kejadian.
Informasi yang ia dapatkan dari berbagai sumber terpercaya bahwa tim rekayasa tidak menduga akan adanya perlawanan pengungkapan fakta dari keluarga tersangka.
“Yang semuanya (memang) fakta di lapangan, ini adalah petunjuk kemudahan dari yang kuasa,” ujarnya.
Sehingga sangat tidak memungkinkan untuk bisa dipaksakan mentersangkakan seseorang hanya berdasarkan keterangan saksi yang notabene orang tersebut adalah orang yang membawa korban ke rumah tersangka yang sudah sebelumnya lemas akibat penganiayaan yang dilakukan para saksi.
“Sehingga menurut kami hanya penyidik yang tidak berintegritas baik yang mampu memaksakan tersangka Aa untuk tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Dirinya sebagai wakil rakyat kembali mengingatkan penegak hukum agar bisa bekerja dengan profesional dan penuh hat-hati.
“Ketika ada anak buah sedang tidak dalam posisi bekerja lurus maka agar segera diambil langkah-langkah penertiban agar tidak menjadikan hukum sesuai selera pesanan orang-orang berduit besar,” tegasnya.
Apalagi disinyalir kasus ini berkaitan dengan lingkaran pemasok besar narkoba di wilayah Kotim, dilatarbelakangi oleh hutang setoran hasil penjualan narkoba yang tidak disetor ke bandar, selanjutnya oleh para saksi melakukan penagihan yang berujung penganiayaan.
“Jangan lupa bahwa para saksi yang melakukan penganiayaan ini adalah orang-orang yang sudah berkali kali keluar masuk penjara,” imbuhnya.
Maka ia menegaskan agar jangan sampai kasus penganiayaan tersebut stop sebatas siapa pelaku penganiayaan saja, tapi apa motif yang sebenarnya dan siapa sosok pelaku dibelakangnya dibiarkan tidak terungkap.
(Nardi)












