MUARA TEWEH – Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, menerima sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan di Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, H Mastur, setelah pembekalan peserta pelatihan peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja operator alat berat Dump Truck dan Light Vehicle, Selasa 4 Februari 2025.
Sertifikat merek ini resmi terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM001165856, diterima pada 4 Juli 2023, dan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun, terhitung hingga 4 Juli 2033. Perlindungan ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Merek.
Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, Mastur menyampaikan bahwa sertifikasi merek ini merupakan langkah penting dalam melindungi produk lokal sehingga memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.
“Pendaftaran merek ini sangat penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual produk lokal kita, khususnya anyaman rotan dari Kecamatan Gunung Purei. Dengan adanya sertifikat ini, produk-produk kerajinan dari Barito Utara bisa lebih dikenal luas, memiliki nilai tambah, serta membuka peluang pasar yang lebih besar,” ujar Mastur.
Mastur berharap agar para pengrajin anyaman rotan di Kecamatan Gunung Purei semakin termotivasi untuk mengembangkan usaha mereka.
“Kami dari pemerintah daerah akan terus mendorong dan mendukung para pelaku usaha agar produk mereka bisa berkembang dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi pengrajin anyaman rotan Gunung Purei untuk semakin maju dan berdaya saing,” tambahnya.
Diharapkan dengan sertifikat merek ini kerajinan anyaman rotan di Kecamatan Gunung Purei dapat semakin berkembang, mendapatkan pengakuan lebih luas, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
(isk)












