PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih pada Pilkada 2024. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengatakan bahwa rapat paripurna ini juga akan membahas jadwal pelantikan yang nantinya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kita sudah ada komunikasi dengan KPU-nya, besok siang mereka akan menyerahkan berkas (Berita Acara dan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng),” ujar Arton, Kamis 6 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa rapat paripurna ini disepakati untuk digelar pada Sabtu malam, menyesuaikan dengan jadwal anggota dan pimpinan DPRD yang sedang berada di luar daerah.
“Jadi kita Paripurna Sabtu malam, kita sudah sepakat sambil menunggu anggota DPRD dan unsur pimpinan DPRD yang melakukan perjalanan ke luar daerah,” tambahnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kalteng yang berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis 6 Januari 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 61/PL-02.7-BA/62/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024. Selain itu, juga diperkuat dengan Surat Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Terpilih dalam Pilkada 2024.
“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024 nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo,” ujar ujar Sastriadi saat membacakan Keputusan KPU.
Dalam Pilkada 2024, pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo meraih suara terbanyak dengan perolehan 484.752 suara atau 37,27 persen dari total suara sah. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, KPU Kalteng secara resmi menyerahkan berita acara penetapan kepada pasangan terpilih.
Diketahui, pelaksanaan Pilkada Kalteng 2024 diikuti empat pasangan calon yakni Pasangan calon nomor urut 1, Willy M Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, Paslon nomor urut 2 Nadalsyah dan Supian Hadi, Paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo dan Paslon nomor urut 4 Abdul Razak dan Sri Suwanto.
Meskipun pasangan Willy-Habib sempat mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka akhirnya menarik kembali gugatan tersebut. Dengan demikian, kemenangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo dalam Pilkada Kalteng 2024 resmi tanpa hambatan hukum dan siap dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
(Syauqi)












