MUARA TEWEH – Polres Barito Utara melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap SN (32) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Water Front City, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Saat akan ditangkap, tersangka SN berbuat ulah dimana untuk mengelabuhi petugas sabu seberat 204,05 gram yang dikemas dengan 2 klip plastik besar di buang pelaku ke dalam WC umum pelabuhan. Namun petugas berhasil mengamankan barang bukti yang telah dibuang warga Desa Batu Raya I, RT 005, Kecamatan Gunung Timang tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasi Humas IPDA Novendra, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat terdapat dugaan transaksi narkotika di Pelabuhan Water Front City. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan tersangka di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penangkapan Kamis dini hari, petugas berhasil menemukan dua plastik klip besar dan tiga belas plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.
Novendra menjelaskan barang buktinya ditemukan di beberapa lokasi, seperti di dalam WC umum pelabuhan, celana jeans yang dikenakan tersangka, serta di barak tempat tinggalnya.
“Kita mengenakan tersangka SN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
(isk)












