Resmi Ditetapkan, Disdik Kalteng Ubah Nomenklatur Sekolah Luar Biasa Menjadi Sekolah Khusus

IST/BERITASAMPIT - Disdik Kalteng resmi menetapkan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH.

– Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi (Kalteng) resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah melalui koordinasi bersama Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15-18 Januari 2025.

Dari hasil dari koordinasi tersebut, Disdik Kalteng telah menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025, yang secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH.

“Surat Keputusan ini diterbitkan pada 1 Februari 2025 dan menjadi dasar bagi seluruh satuan pendidikan dalam melakukan pembaruan data serta administrasi sekolah,” ujar Rosita belum lama ini.

Lebih lanjut Rosita mengatakan, Disdik Kalteng telah melakukan pendampingan dan koordinasi dengan satuan pendidikan di seluruh Kalteng untuk mengajukan perubahan nomenklatur melalui sistem verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) atau Manajemen Dapodik. Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap sekolah dapat melakukan penyesuaian data secara akurat dan sesuai prosedur.

Setelah pengajuan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, Operator Manajemen Dapodik Disdik Kalteng telah melakukan verifikasi dan approval terhadap permohonan tersebut.

“Setelah melalui proses validasi, Manajemen Dapodik Pusat telah menyetujui perubahan nomenklatur, yang secara resmi dirilis dalam sistem pada 5 Februari 2025,” jelasnya.

Dengan selesainya proses perubahan tersebut, Disdik Kalteng menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah sesuai dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memastikan perubahan ini dapat berjalan dengan baik tanpa kendala administrasi.

“Perubahan nomenklatur dari SLB menjadi SKH ini diharapkan dapat memberikan kejelasan fungsi dan peran sekolah khusus dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kalteng. Dengan sistem administrasi yang lebih terstruktur, diharapkan pelayanan pendidikan inklusif semakin optimal,” pungkasnya.

baca juga ...  Tinjau Sentra Peternakan BJA Farm di Kobar, Gubernur: Sapi Bisa Dikembangkan di Mana Saja, Asal Terintegrasi

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!