DPRD Kalteng Usul Pemberhentian Sugianto Sabran dan Pengangkatan Agustiar Sebagai Gubernur

SYAUQI/BERITSAMPIT- Penandatanganan berita acara usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024 serta pengumuman usulan pengesahan dan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030.

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Kalteng) mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo, dan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025-2030.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2025, yang membahas pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024 serta pengumuman usulan pengesahan dan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 101 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang yang mengatur tugas dan wewenang DPRD provinsi dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur,” ujar Arton, Sabtu 8 Januari 2025.

Selain itu, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016, DPRD provinsi wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU provinsi dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut DPRD juga mengumumkan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode sebelumnya.

Memenuhi ketentuan tersebut, Ketua DPRD Kalteng secara resmi mengumumkan usul pemberhentian Sugianto Sabran dan dan pengangkatan Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalteng.

“Usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024, yaitu Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Usulan pengesahan dan pengangkatan Agustiar Sabran sebagai Gubernur Kalteng dan Edy Pratowo sebagai Wakil Gubernur Kalteng untuk periode 2025–2030,” kata Arton.

baca juga ...  Waspada Investasi Kripto: OJK Ingatkan Risiko Penipuan

Setelah pengumuman tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024 serta pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030.

Sebelumnya, KPU Kalteng telah menetapkan Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih pada Kamis 6 Februari 2025.

Penetapan tersebut tertuang Surat Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Terpilih dalam 2024.

Diketahui rencana pelantikan Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta bersamaan dengan kepala daerah lainnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!