SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, menurut Rendy Lesmana, Pemkab Sukamara saat ini akan menggali kembali potensi PAD yang dapat dimaksimalkan sehingga saat kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG diberlakukan tidak terlalu berdampak pada PAD Sukamara.
“Harapannya juga kita bisa menggali PAD dari potensi dan sumber yang lain sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga semuanya tetap berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ucap Rendy Lesmana, Senin 10 Februari 2025.
Rendy Lesmana menjelaskan dengan adanya kebijakan tersebut pemerintah daerah akan melaksanakan dengan revisi peraturan daerah dengan menyesuaikan regulasi dengan aturan yang ada sehingga dalam pelaksanaan dan eksekusi nanti dilapangan sesuai dengan aturan.
“Ini memang dilaksanakan segera karena berkenaan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD baik dalam bentuk pajak maupun retribusi maka dalam pelaksanaan pemungutan atau tidak dipungut akan diatur melalui regulasi di daerah,” jelas Rendy Lesmana.
Rendy Lesmana mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi bahwa untuk penghapusan BPHTB dan PBG ini maka pemerintah daerah akan tetap menjalankan sesuai arahan dengan menyiapkan regulasinya.
“Kita akan tetap laksanakan karena ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, dan kita akan siapkan regulasinya,” tukas Rendy Lesmana.
(enn)












