PALANGKA RAYA – Pemerintah daerah (Pemda) diminta lebih efisien dalam menggunakan anggaran, termasuk memangkas belanja perjalanan dinas dan konsumsi rapat. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengoptimalkan penggunaan APBN dan APBD tahun 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta diperjelas melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025 dari Kementerian Keuangan.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan menyesuaikan anggaran sesuai arahan pemerintah pusat guna memastikan penggunaan dana yang lebih efektif.
“Arahan dari pemerintah pusat yang disampaikan gubernur sudah jelas, agar anggaran disesuaikan dengan yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat. Perjalanan dinas dikurangi, begitu juga dengan anggaran rapat, termasuk konsumsi seperti makan, minum, dan snack,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 secara virtual di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 10 Februari 2025.
Menurutnya, kebijakan efisiensi ini juga mencakup arahan untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan rapat guna menghemat biaya.
“Saya melihat arahan dari pusat itu lebih menekankan penggunaan rapat virtual supaya lebih hemat. Jadi kita mengikuti saja, menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” tambahnya.
Yuas menilai bahwa dinamika seperti ini merupakan hal yang biasa dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukan pertama kalinya ada kebijakan efisiensi seperti ini. Nanti, kalau situasi memungkinkan, bisa saja anggaran kembali normal,” pungkasnya.
Kebijakan pemangkasan anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan APBD dan memastikan bahwa belanja daerah lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
(Sya'ban)












