Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 2025

AHMAD/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten , Rusdi Hidayat.

KUALA PEMBUANG – Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia serta Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Pendidikan Kabupaten resmi menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan.

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/246/DISDIK/1/2025, Dinas Pendidikan menetapkan mekanisme khusus bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan, baik PAUD/TK, SD, maupun SMP, mencakup sekolah negeri dan swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten , Rusdi Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kualitas akademik dan pembentukan karakter siswa.

“Bulan Ramadhan adalah momentum bagi peserta didik untuk tidak hanya belajar secara akademik, tetapi juga memperkuat nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial. Kami berharap kegiatan yang dirancang ini dapat memberikan manfaat besar bagi perkembangan karakter siswa di Kabupaten ,” ujar Rusdi Hidayat.

Ketentuan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan

Pembelajaran Mandiri di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
Pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran tidak dilaksanakan di sekolah.

Siswa akan belajar secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, serta masyarakat dengan tugas berbasis karakter dan keagamaan.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

Pembelajaran di Sekolah dengan Kegiatan Keagamaan

Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian suasana Ramadhan.

Selain materi akademik, sekolah akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan guna meningkatkan iman, takwa, serta karakter mulia siswa.

Peserta didik Muslim: Tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan ibadah lainnya.

Peserta didik non-Muslim: Kegiatan bimbingan rohani dan penguatan nilai-nilai keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

baca juga ...  Pelajar Seruyan Tengah Dapat Edukasi Bijak Bermedia Sosial dan Sikapi Demo, Polsek Tekankan Fokus pada Pendidikan
IST/BERITASAMPIT – Surat Edaran Dinas Pendidikan terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

Libur Bersama Idul Fitri
Kegiatan pembelajaran akan diliburkan pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2 hingga 8 April 2025.

Libur ini diharapkan memberikan kesempatan bagi siswa dan tenaga pendidik untuk merayakan Idul Fitri serta mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
Kegiatan Pembelajaran Kembali Normal

Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran kembali normal mulai 9 April 2025.

Kepala Dinas Pendidikan , Rusdi Hidayat, juga mengimbau para pelajar agar tetap disiplin dan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya selama bulan Ramadhan.

“Kami berharap peserta didik tetap berdisiplin, baik saat pembelajaran mandiri maupun saat kegiatan di sekolah. Jadikan bulan Ramadhan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan ilmu dan akhlak mulia,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh peserta didik dapat merasakan pengalaman belajar yang lebih bermakna, baik secara akademik maupun spiritual, sehingga semakin siap menjadi generasi yang berilmu dan berakhlak mulia.

(ASY)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!