Kasus dengan PT HAL, Yanto E Saputra Cari Keadilan ke DPRD Provinsi

IST/BERITASAMPIT - Yanto E Saputra tergugat melawan PT HAL.

SAMPIT – Yanto E Saputra menyayangkan sikap DRPD yang hingga saat ini tidak menindaklanjuti permohonan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahannya dengan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL).

Menurutnya, dirinya akan bersurat ke DPRD Provinsi dan akan meminta rapat dengar pendapat melalui DPRD Provinsi.

“Surat kami juga tidak pernah dibalas oleh DPRD Kotim, apa sebab tidak dijelaskan, harusnya dijelaskan ke kami, bukan diabaikan begitu saja karena mereka perpanjangan wakil rakyat,” kata Yanto, Selasa 11 Februari 2025.

Namun menurutnya mereka sudah berkoordinasi dengan pihak DPRD Provinsi dan mengarahkan mereka untuk membawa masalah itu ke forum DPRD Provinsi.

“Kami dalam waktu dekat ini akan bersurat ke DPRD Provinsi, biar RDP di sana saja,” tegasnya.

Menurut Yanto mereka hanya ingin mencari keadilan, agar persoalan yang sudah lama dihadapinya ini secepatnya selesai, mengingat masalah ini tidak hanya bergulir secara perdata saja namun juga secara pidana juga, dan masalah ini ada keterkaitannya juga dengan pemerintah daerah terkait keberadaan lahan konservasi.

“Jika pemerintah daerah diam juga maka lahan konservasi ini bisa saja hilang nantinya. Dari itulah alasan kami membawa masalah ini ke Pemprov

Seperti diketahui proses kasus penggarapan lahan warisan dan lokasi bekas kuburan milik keluarga Yanto E Saputra oleh PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) terus berlanjut secara perdata dan begitu pula atas laporan Yanto di Polda Kalteng terus berproses atas dugaan pidana pengrusakan lahan

Ia menegaskan juga bahwa berkaitan dengan Sengketa Adat dalam perkara dimaksud telah ada Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 yang bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di jo. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten .

baca juga ...  Operasi Lilin Telabang 2019, Polres Kotim Siapkan Rest Area Bagi Pemudik

Bahwa oleh karena itu, demi penghormatan terhadap kearifan lokal yang ada di / harusnya Putusan Adat tersebut dipatuhi oleh semua pihak, sehingga upaya perusahaan mengajukan gugatan perdata dan meminta agar Pengadilan Negeri Sampit membatalkan putusan Adat tersebut tidak berdasarkan , sebab Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit juga wajib menaati Peraturan Daerah yang berlaku sebagaimana hal tersebut.

(BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!